Jakarta -
Wacana melengserkan Presiden Jokowi tengah bergulir. Wacana itu mulai mencuat ketika Petisi 100 menemui Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya. Menurut pemberitaan di berbagai media, Petisi 100 meminta Mahfud MD untuk memakzulkan Presiden Jokowi.
Istilah memakzulkan mengandung arti sebagai pencopotan pejabat publik dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan sebelum habis masa jabatannya. Artinya, permintaan Petisi 100 bermakna bahwa mereka ingin jabatan Jokowi sebagai Presiden dicopot sebelum Presiden baru dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Bergulirnya wacana itu memantik tanggapan kritis dari berbagai pihak. Salah satu tanggapan dilontarkan oleh Jimly Asshiddiqie. Melalui akun X-nya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut permintaan tersebut sebagai proposal yang aneh.
Keanehan baginya disebabkan karena ketidakmungkinan pemakzulan untuk dilakukan. Bahkan, ia menyebut ide pemakzulan itu sebagai pengalihan perhatian. Menurutnya, isu itu timbul dari ketakutan akan kekalahan dalam pemilu.
Pihak istana pun tidak luput dari menanggapinya. Diwakili oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, pihak istana mengistilahkan proposal pemakzulan itu sebagai mimpi politik belaka. Hal ini karena ketidakmungkinan untuk dilakukannya pemakzulan di tengah kondisi semua orang fokus pada pemilu.
Tanggapan lain datang dari Yusril Ihza Mahendra. Ahli hukum tata negara terkemuka itu mengatakan proposal pemakzulan sebagai inkonstitusional. Sebab, baginya sulit untuk menemukan pelanggaran konstitusional yang dilakukan presiden sebagai alasan pemakzulan.
Saya sejalan dengan para pengkritik itu. Proposal pemakzulan salah alamat. Petisi 100 seharusnya mengajukan proposal itu kepada DPR, bukan Mahfud MD selaku Menko Polhukam. Ini sesuai dengan prosedurnya yang diatur pada Pasal 7B ayat (1) UUD NRI 1...

2 tahun yg lalu




