2 tahun yg lalu

Menkominfo: Revisi UU ITE Demi Lindungi HAM di Ruang Siber

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bertujuan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini disampaikan oleh Menkominfo dalam pengesahan revisi UU ITE di Rapat Paripurna DPR RI dan Pemerintah di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (05/12/2023).

Budi mengklaim, perubahan ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah, mengedepankan perlindungan kepentingan umum serta bangsa dan negara.

"Sama halnya dengan ruang fisik, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak asasi manusia (HAM) bagi pengguna internet Indonesia di ruang siber, seperti yang telah tertuang pada konstitusi Indonesia," kata Budi.

Menurut Menkominfo, seperti dikutip dari siaran pers, perubahan RUU Kedua UU ITE ini memiliki arti penting sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik nasional maupun global.

"Ruang digital merupakan virtual melting pot, tempat pertemuan berbagai nilai, kebudayaan, kepentingan dan hukum yang berbeda," kata Budi Arie.

Dalam kesempatan tersebut, Budi mengungkapkan lima alasan revisi Undang-Undang ITE perlu dilakukan. Pertama, ada penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE, yang berbeda-beda di berbagai tempat.

Menurut Menkominfo, hal ini membuat "banyak pihak yang menganggap norma-norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat."

Kedua, menurut Budi, UU ITE yang ada sekarang belum bisa melindungi secara optimal pengguna internet di Indonesia.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi dengan jelas dan tegas meminta pasal karet dalam UU ITE dapat dihapus.

Baca Seluruh Artikel