SETELAH Oknum Hakim MK diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan MKMK, karena melakukan pelanggaran berat, maka hal ini sebenarnya menjadi bukti bahwa proses lahirnya Putusan MK No. 90 terkait syarat menjadi Capres/Cawapres sebagaimana judicial review Pasal 169q atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai putusan yang cacat hukum karena dihasilkan dari putusan Majelis Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi yang melanggar etik secara kumulatif dari sembilan hakim dan melanggar berat secara etik oleh Oknum Mantan Ketua MK. Namun demikian oleh karena sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan bainding (final dan mengikat), maka hal itu tidak mempengaruhi amar putusan MK No. 90, tersebut.
Sebagaimana pertimbangan putusan MKMK juga menyebutkan dalam mengambil keputusan, para hakim MK menerapkan norma ewuh pakewuh dalam mengambil keputusan, secara hukum hal itu tidak diperbolehkan. Sebagaimana ketentuan dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta sesuai dengan tujuan hukum, hakim dalam mengambil keputusan harus memperhatikan tiga aspek yaitu aspek kepastian hukum, aspek keadilan hukum dan aspek kemanfaatan hukum.
Apa yang dilakukan oleh hakim MK terkait putusan MK no. 90, tidak mencerminkan hal tersebut. Bahkan hakim yang mestinya dalam setiap keputusannya tidak hanya bertanggungjawab kepada Masyarakat, tetapi dalam setiap putusannya harus bertanggungjawab kepada Tuhan YME, sesuai irah-irah putusan: Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME.” Inilah yang harusnya dilakukan oleh hakim MK dalam memutuskan perkara No. 90, yang ternyata ada kepentingan diluar kepentingan bangsa dan negara, yang seharusnya juga hakim bersifat independent.
Ketika MKMK menyalahkan 9 hakim konstitusi melakukan ewuh pakewuh, ternyata dalam putusannya MKMK juga dalam memberikan putusannya dilakukan sambil tersenyum, mestinya hal ini tidak boleh terjadi, mengingat ha...

2 tahun yg lalu





