2 tahun yg lalu

MA Nyatakan Jokowi dkk Melawan Hukum di Kasus Polusi Udara

CNN Indonesia

Kamis, 16 Nov 2023 22:24 WIB

MA menolak kasasi dari Jokowi hingga MenLH dengan menyatakan mereka tetap melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus polusi udara. Ilustrasi. Kondisi polusi udara di Jakarta pada Minggu (1/10/2023). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar terkait gugatan polusi udara.

Jokowi dkk tetap dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Amar putusan: tolak kasasi I & II," demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Kamis (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara kasasi nomor: 2560 K/PDT/2023 ini diadili oleh hakim agung Takdir Rahmadi selaku ketua majelis dengan anggota masing-masing Panji Widagdo dan Lucas Prakoso. Sementara Panitera Pengganti diisi oleh Arief Sapto Nugroho. Putusan diketok pada Senin, 13 November 2023.

Permohonan kasasi ini diajukan Adam Hasan Saputra SH yang bertindak untuk dan atas nama Presiden RI pada 1 Desember 2022 lalu.

Sementara itu, kontra memori kasasi didaftarkan pengacara publik dari LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta pada Kamis, 2 Februari 2023. Jihan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Melanie Soebono dkk (32 pihak).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergug...

Baca Seluruh Artikel