Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) akhirnya buka suara terkait Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dituntut hukuman 4 dan 3,5 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baiknya.
Menurut Luhut, tidak ada kebebasan berpendapat yang absolut. Ia menilai setiap kebebasan harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Tidak ada kebebasan absolut itu. Saya berkali-kali sampaikan kebebasan bertanggung jawab, itu kebebasan bertanggung jawab dong," ujar Luhut dikutip dari akun Instagram pribadinya, Sabtu (18/11/2023).
Luhut menekankan, bahwa Haris dan Fatia tidak boleh berlindung di balik status pegiat lingkungan dalam kasus pencemaran nama baik. Dia meminta Haris dan Fatia mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka persidangan.
"Mentang-mentang berlindung di balik lingkungan hidup. Padahal anda memanipulasi banyak hal dan nggak boleh dong," kata Luhut.
"Jadi anda harus bertanggung jawab, ya buktikan di pengadilan," imbuhnya.
Diketahui, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fati...





