Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, memanggil dua mantan direktur PT Pertamina (Persero) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di perusahaan milik negara itu tahun 2011 hingga 2014.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011 hingga 2014 atas nama Andri T. Hidayat selaku mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) dan Elvita M. Tagor selaku mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran para saksi memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara tersebut, KPK pada Selasa, 19 September 2023, mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada 2011–2021.
Baca juga: KPK umumkan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tersangka korupsi LNG
Perkara dugaan korupsi tersebut diduga berawal sekitar 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040 sehingga perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.
Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero Periode 2009–2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Baca juga: KPK panggi...

2 tahun yg lalu





