Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah menyelidiki laporan dugaan korupsi berupa penyelewengan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Ghufron juga menanggapi pertanyaan awak media yang telah menyebut inisial nama dalam kasus ini.
"Benar kasus tersebut dilaporkan di KPK, tetapi di tingkat pemeriksaan di KPK itu baru dalam fase telaah PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat). Jadi belum penyelidikan apalagi belum penyidikan, sehingga sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa KPK tidak menegaskan nama dan inisial-inisial itu karena prosesnya masih proses belum penyelidikan," ujar Ghufron kepada wartawan, Jumat (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghufron menjelaskan bahwa penyelidikan di KPK adalah proses untuk menentukan sebuah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilaporkan ke KPK apakah benar peristiwa tipikor ataupun tidak.
Setelah penyelidikan, proses yang akan dilakukan adalah penyidikan. Ghufron mengatakan penyidikan adalah proses untuk menentukan tersangka dalam sebuah perkara.
"Sementara untuk kasus ini, sekali lagi, masih belum penyelidikan. Belum ada nama dan belum ada kepastian apakah benar dugaan ini merupakan tindak pidana korupsi," tegas Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron meminta awak media membantu KPK untuk memberitakan tidak melebihi ataupun mendahului proses-proses yang sedang dilakukan.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyentil mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang kini menjabat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait laporan dugaan korupsi berupa penyelewengan pengadaan sapi di Kementan RI tetapi tidak dilaporkan.
Hal itu disampaikan Firli menjawab pertanyaan salah seorang jurnalis media online.
Mulanya, Firli menjelaskan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang ditangani adalah terkait dengan dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus itu menindaklanjuti laporan warga masyarakat yang disampaikan ke KPK pada November 2022.

2 tahun yg lalu




