Benal alias Iko menjadi korban salah tangkap oleh empat anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi. Dia juga diduga dianiaya agar mengakui perbuatannya telah membobol minimarket.
Empat anggota polisi itu dikenakan sanksi disiplin. Sementara Benal telah memutuskan untuk mencabut laporannya terkait dengan kasus salah tangkap dan penganiayaan itu.
Pakar hukum pidana sekaligus dosen di Universitas Padjadjaran (Unpad), Nella Sumika Putri, mengatakan korban dapat menuntut ganti rugi dan rehabilitasi atas kerugian yang diderita akibat dituduh membobol minimarket. Dia menyebut korban dapat menuntut ganti rugi senilai Rp500 ribu hingga Rp100 juta.
"Yang paling relate adalah yang maksimal Rp100 juta. Tapi itu tetap tergantung dari hakim, akan menilainya tentu akan banyak faktor yang menentukan berapa banyak sih ganti rugi," ucap dia ketika dikonfirmasi pada Selasa (14/11).
Perihal ganti rugi tersebut diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tepatnya Pasal 95.
Dalam ayat 1 dituliskan bahwa permintaan ganti rugi dapat diajukan oleh seseorang yang sudah berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana bila adanya kekeliruan dalam proses hukum yang dikenakan. Ganti rugi juga dapat diajuk...

2 tahun yg lalu




