2 tahun yg lalu

Kominfo Targetkan Aturan Turunan UU PDP Soal Lembaga Pengawas Data Pribadi Rampung Pertengahan 2024

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, pihaknya tengah menggodok aturan turunan dari UU PDP (Pelindungan Data Pribadi) yang telah disahkan. Salah satunya adalah aturan mengenai lembaga independen yang akan mengawasi pelaksanaan UU PDP.

Menurut Semuel, Kementerian Kominfo menargetkan aturan turunan tersebut bisa diselesaikan pada pertengahan tahun ini. Sebab, sesuai dengan UU PDP, lembaga ini harus sudah berjalan pada Oktober 2024.

"Jadi, sesuai dengan Undang-Undang PDP. Amanat untuk tugas dan kewenangannya (lembaga) sudah diatur dalam UU. Tidak boleh keluar dari situ, dan itu badan independen sendiri, di bawah presiden," tutur Semuel dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta (26/1/2024).

Untuk diketahui, salah satu amanat dalam UU PDP adalah pembentukan lembaga pengawas data pribadi. Berdasarkan pasal 58 UU 27/2022, penyelenggaran Pelindungan Data Pribadi dilaksanakan oleh sebuah lembaga.

Nantinya, sesuai dengan pasal 59 dan pasal 60, lembaga independen pengawas data pribadi tersebut akan memiliki beberapa tugas dan wewenang,seperti perumusan dan penetapan sekaligus kebijakan Pelindungan Data Pribadi, serta penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP.

Kehilangan ponsel merupakan pengalaman yang sangat menyebalkan. Selain kesal karena kehilangan ponsel, pasti Anda juga akan merasa malu karena data-data pribadi akan bisa dilihat pencuri, termasuk koleksi foto.

Baca Seluruh Artikel