Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis mengatakan dugaan perangkat desa mendukung Paslon Capres-Cawapres Prabowo-Gibran perlu menjadi perhatian serius. Sebab, hal tersebut dikhawatirkan berpotensi mendorong ketidaknetralan perangkat desa pada kontestasi politik Pemilu 2024.
Penting bagi semua pihak, khususnya penyelenggara Pemilu untuk memastikan Pemilu yang akan datang berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, mobilisasi dukungan politik perangkat desa terhadap kandidat capres-cawapres memperburuk dinamika Pemilu.
"Isu potensi dan indikasi tidak netralnya aparatur negara di Pemilu sangat kuat. Jika terus dibiarkan, hal ini berbahaya karena mencederai prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu," kata Julius, dalam keterangan yang diterima, Rabu 22 November 2023.
Julius menekankan, KPU dan Bawaslu harus memastikan Pemilu berjalan demokratis serta mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas, rahasia. "Dukungan perangkat desa terhadap Prabowo-Gibran ini harus menjadi perhatian serius," ujarnya
Julius mengungkapkan, sesuai Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu disebut pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa serta anggota badan permusyawaratan desa.
"UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa jelas dan tegas melarang perangkat desa dilibatkan atau terlibat dalam kegiatan Pemilu," katanya.
Keterlibatan perangkat desa berpotensi mendorong polarisasi politik yang mengancam kohesi sosial masyarakat desa.
Untuk mencegah potensi pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu, Bawaslu di sem...

2 tahun yg lalu





