2 tahun yg lalu

Kemenkes: Pastikan produk kesehatan punya izin edar agar terjamin aman

Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Eka Purnamasari mengingatkan masyarakat untuk memastikan produk-produk terkait kesehatan yakni sediaan farmasi dan alat kesehatan yang didapatkan memiliki izin edar agar terjamin aman, bermutu dan manfaatnya.

"Produk tidak aman, tidak bermutu, itu tidak memiliki nomor izin edar. Untuk produk yang tidak memiliki izin edar, maka pihak-pihak yang berkaitan akan dikenakan sanksi hukum," kata dia di Jakarta, Selasa.

Menurut Eka, saat ini banyak alat kesehatan yang ditawarkan dengan harga yang lebih miring dan masyarakat diimbau memperhatikan produk itu sudah teregistrasi yang berarti lulus evaluasi oleh Kementerian Kesehatan dan memiliki izin edar untuk bisa memastikan produk tersebut aman, bermutu, dan bermanfaat.

Baca juga: BPOM beri izin edar obat anemia untuk pasien ginjal kronis dari Kalbe

Eka mengatakan produk-produk terkait kesehatan diatur di Indonesia secara ketat, karena ini sangat berkaitan langsung dengan risiko terhadap kesehatan.

Pemerintah, sambung dia, ikut bertanggung jawab untuk bisa memastikan bahwa produk sediaan farmasi dan alat kesehatan yang digunakan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan aman, bermutu, dan bermanfaat, sesuai dengan yang disebutkan dalam UU Kesehatan No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Nantinya, produk yang sudah dievaluasi, bisa dinyatakan legal beredar di Indonesia dengan adanya izin edar atau nomor registrasi dari Kementerian Kesehatan, untuk alat kesehatan," kata dia.

Kemudian, terkait izin edar, pada produk impor biasanya diawali tiga huruf yakni AKL diikuti angka, yang berarti sudah teregistrasi di Kementerian Kesehatan. Sementara untuk p...

Baca Seluruh Artikel