
Wakil Kepala Kejati Kaltim Roch Adi Wibowo saat diwawancarai awak media, Selasa (16/01/2024).
SAMARINDA, SUARA INDONESIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dan menahan empat orang tersangka tindak pidana korupsi pada pembangunan perumahan pegawai pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).
Keempat tersangka tersebut adalah Sur (mantan Kepala BPKAD), MH (mantan Sekretaris BPKAD), D (PPTK pada BPKAD), dan S, Direktur CV. Berkat Kaltim selaku kontraktor Pembangunan perumahan Korpri Kutim.
Wakil Kepala Kejati Kaltim Roch Adi Wibowo mengatakan, penentuan tersangka dan terpilih tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Kaltim.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membayar pada pihak lain dengan sengaja padahal tidak ada hubungan pekerjaan dengan Pemkab Kutim yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar,” kata Roch Adi Wibowo dalam konferensi pers di Kejati Kaltim, Selasa (16/01 /2024).
Ia menjelaskan, kronologis kasus ini bermula pada tahun 2019. Kala itu, Pemkab Kutim melalui BPKAD telah melakukan pengeluaran atau pembayaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD kepada pihak CV. Berkat Kaltim. Padahal pengeluaran atau pembayaran tersebut bukan merupakan kewajiban Pemkab Kutim.
Sebelumnya, terjadi tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua kepada CV. Berkat Kaltim...

2 tahun yg lalu





