2 tahun yg lalu

Kejagung Sita Uang Rp31,4 M dari Achsanul dan Sadikin di Kasus BTS 4G

CNN Indonesia

Kamis, 16 Nov 2023 20:44 WIB

Kejaksaan Agung menyita Rp31,4 miliar dari tersangka korupsi pengadan menara BTS 4G yakni Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Ilustrasi. Kejaksaan Agung menyita Rp31,4 miliar dari tersangka korupsi pengadan menara BTS 4G yakni Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menyita total uang senilai Rp31,4 miliar dari dua tersangka korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung yakni Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penyitaan dilakukan penyidik usai menerima pengembalian dana dari kedua tersangka melalui kuasa hukumnya, pada Kamis (16/11).

"Pada hari ini sekira pukul 5 sore tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengupayakan pengembalian uang tepatnya sebesar USD$2.021.000 dari AQ dan SDK," ujar Kuntadi dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuntadi mengatakan pengembalian uang tersebut diduga berkaitan dengan adanya aliran dana yang diterima oleh Achsanul dan Sadikin dari terdakwa Irwan Hermawan melalui terdakwa Windi Purnama.

Berdasarkan hasil penyidikan yang ada, ia menyebut uang itu diterima Achsanul selaku anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika sedang mengaudit keuangan proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo.

"Kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh AQ tersebut merupak...

Baca Seluruh Artikel