Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan maut di perlintasan sebidang kereta api terus berulang. Terbaru, terjadi musibah kecelakaan antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng yang mengakibatkan 11 orang meninggal.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 telah menyebutkan pemerintah atau pemda seharusnya menutup perlintasan sebidang yang tak berizin.
"Jika jalan nasional, wewenangnya ada di pemerintah pusat. Begitupun jalan provinsi dan kabupaten,"jelas dia dalam keterangan tertulis, Minggu (10/12/2023).
Pemerintah pusat dan daerah idealnya menutup perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Namun, pemerintah juga bisa menyediakan jalan layang atau underpass agar pengendara tidak melintasi jalur itu lagi.
Di sisi lain, pengguna jalan juga harus waspada. UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup.
"Akhir-akhir ini banyak kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang pada malam hari. Dan lokasi berada di perdesaan," kata Djoko.
Pelintasan sebidang banyak bermunculan seiring meluasnya kawasan permukiman ke desa-desa. Dan kehidupan sudah 24 jam, tidak bisa lagi pintu perlintasan dijaga hanya pada jam tertentu saja. Kalau malam tidak dijaga, sehingga pelintas kurang mengetahui, karena tidak mau memperhatikan keberadaan rambu dan marka.
"Sebaiknya perlintasan yang dijaga 24 jam, jika tidak ada penjaga sebaiknya jalur perlintasan sebidang itu ditutup dengan memasang palang penutup," terang dia.

2 tahun yg lalu





