Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap untuk penghentian penyidikan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.
Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan menyebut dua dari empat tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS). Sementara dua orang lainnya dari pihak swasta, yakni pengendali CV Wijaya Gemilang (WG) atas nama Yossy S Setiawan (YSS) dan (Andhika Imam Wijaya).
Mereka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Kabupaten Bondowoso pada Rabu 15 November 2023. Kasus ini berawal saat Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura yang dimenangkan CV Wijaya Gemilang.
"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS (Yossi) dan AIW (Andhika) melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS (Alexander) dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Suara.com pada Kamis (16/11/2023).
Mendapati permintaan itu Puji memerintahkan Alexander untuk membantu dengan menghentikan penyelidikan, dengan adanya komitmen fee.
"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS (Yossi) dan AIW (Andhika) dengan AKDS (Alexander ) sebagai orang kepercayaan ...





