Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa eks Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali Fahrur Rozi menerima dana sebesar Rp46 miliar dari pemilik CV. Aneka Ilmu Suwanto (berkas terpisah) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku.
Hal itu diungkapkan JPU Muhamad dan kawan-kawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Rabu (15/11) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum.
Di hadapan Majelis Hakim Nyoman Wiguna dan kawan-kawan, Jaksa mengungkapkan terdakwa Fahrur Rozi menerima hadiah berupa uang sebesar Rp46 miliar dan USD82.211 dari Suwanto karena mengatur dan mengkondisikan beberapa Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan Kepala Desa untuk membeli buku-buku dari Group CV. Aneka Ilmu milik Suwanto dengan memanfaatkan jabatannya.
Tindakan tersebut dilakukan Fahrur Rozi sejak tahun 2006 hingga tahun 2017 saat bertugas sebagai Jaksa di Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara, di Kabupaten Koba (Bangka Tengah) serta di Kabupaten Buleleng, Bali.
Jaksa menguraikan pertemuan terdakwa Fahrur Rozi dengan terdakwa Suwanto sebaga Direktur sekaligus pemilik CV. Aneka Ilmu, perusahaan yang bergerak di bidang percetakan dan penerbitan buku berlangsung sejak tahun 2006. Awalnya perkenalan itu hanya sebatas pinjam-meminjam uang, namun kemudian perkenalan itu berubah menjadi bisnis tukar menukar jasa.
Pada tahun 2006, terdakwa Suwanto mengetahui adanya proyek pengadaan buku dari Kementerian atau pemerintahan dengan anggaran menggunakan Dana Alokasi Khusus dan dana BOS di berbagai daerah. Suwanto pun menemui Fahrur Rozi agar dicarikan cara agar bisa mendapatkan pekerjaan/proyek pengadaan buku dengan menggunakan jabatan dan kekuasaannya sebagai pejabat negara.
"Suwanto melakukan kesepakatan dengan terdakwa Fahfur Rozi agar CV. Aneka Ilmu mendapatkan proyek/pengadaan dengan dana Alokasi Khusus dan dana Bos tersebut dengan cara terdakwa Fahrur Rozi melakukan pengkondisian kepada Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan Kepala Desa untuk mengadakan pengadaan atau membeli buku-buku dari Group CV. Aneka Ilmu dan Suwanto akan memberikan uang secara rutin kepada terdakwa Fahrur Rozi," kata JPU.
Pada waktu terdakwa Fahrur Rozi menjabat sebagai Kepala Seksi Upaya Hukum dan Eksekusi dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Suwanto memberitahu kepada terdakwa Fahrur Rozi bahwa terdapat anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) y...

2 tahun yg lalu





