Makassar – Polres Kota Besar Makassar tengah menyelidiki secara intensif kasus dugaan joki yang melibatkan MH (22), yang ditangkap oleh panitia seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat mengikuti tes SKD di Universitas Islam Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, MH telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, MH juga terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp600 juta.
Salah Seorang Joki Tes CPNS diamankan polisi di Makassar
“Kami sudah tetapkan tersangka, dengan sangkakan melanggar Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 46 juncto pasal 30 ayat 1 dan diancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 600 juta,” kata AKBP Ridwan JM Hutagaol, di Makassar, dikutip dari Antara, Rabu, 15 November 2023.
Dalam proses pendalaman itu, kata dia, tersangka MH merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar. Ia menggantikan peserta tes CPNS itu berinisial S. Yang bersangkutan sudah mengikuti ujian, namun baru kali ini terdeteksi panitia seleksi CPNS karena ada kecurigaan.
“Modusnya, peserta asli tidak mengikuti ujian. Joki ini yang mengikuti ujian, di mana tiga kali ujian. Saat verifikasi wajah, joki yang mendaftar. Jadi, waktu tes joki ini yang lolos tes dan ikut ujian. Ada tiga kali ujian dia ikuti,” ungkap Ridwan.
Joki tersebut dijanjikan imbalan setiap menjadi joki pada seleksi CPNS. Meski begitu, Ridwan belum menyebut nominal karena masih dalam proses pengembangan dan diduga ada perantara yang menyampaikan kepada pelaku.
...
2 tahun yg lalu




