2 tahun yg lalu

Jaksa Dakwa Eks Petinggi Kadin Yusrizki Rugikan Negara Rp8 Triliun di Kasus BTS 4G Kominfo

Kamis, 16 November 2023 - 17:59 WIB

JakartaJaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki  telah ikut serta dalam merugikan negara sebanyak Rp 8 triliun dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Kominfo.

Yusrizki sebelumnya telah resmi dijadikan tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka dilakukan karena telah memenuhi sejumlah alat bukti.

Adapun sidang dakwaan Yusrizki digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 16 November 2023.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8 triliun," ujar jaksa di ruang sidang, Kamis.

Jaksa mendakwa Yusrizki karena telah ikut serta menerima aliran dana sebanyak US$2,5 juta dan Rp84 miliar.

Sidang tuntutan 3 terdakwa dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta

Tak hanya Yusrizki, dalam surat dakwaan yang sama turut menjelaskan bahwa jaksa mendakwa beberapa pihak yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebesar Rp17,8 miliar dan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Rp5 miliar.

Kemudian, Tenaga Hudev Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto Rp453 juta, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Rp243 miliar, serta Windy Purnama Rp750 juta. 

Aliran dana kasua korupsi itu juga disebut mengalir ke tiga konsorsium korporasi yang menggarap paket proyek 1-5 BTS 4G. 

Pun, Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) mendapatkan Rp2,9 triliun untuk pekerjaan paket 1 dan 2; Konsorsium Lintas Arta Huawei SEI ...

Baca Seluruh Artikel