Presiden Donoghue dan hakim lainnya di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum sidang kasus genosida Israel, (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pemerintah Israel yakin akan lolos dari dakwaan melakukan genosida di Jalur Gaza dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ). Panel hakim ICJ diagendakan membacakan putusan kasus dugaan genosida Israel pada Jumat (26/1/2024).
“Kami memperkirakan ICJ akan membatalkan tuduhan palsu dan tidak masuk akal ini,” kata juru bicara pemerintah Israel, Eylon Levy, kepada awak media, Kamis (25/1/2024), dikutip laman Anadolu Agency.
ICJ akan menerbitkan putusan kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza pada Jumat (26/1/2024). Persidangan kasus tersebut telah digelar selama dua hari pada 11-12 Januari 2024 lalu dengan menghadirkan Afrika Selatan (Afsel) sebagai penggugat dan Israel selaku pihak tergugat.
Dalam keterangannya yang dirilis pada Rabu (24/1/2024), ICJ mengungkapkan, panel beranggotakan 17 hakim akan merilis putusan mereka terkait kasus dugaan genosida Israel pada Jumat pekan ini, pukul 12.00 waktu Den Haag, Belanda. Dalam putusannya nanti, ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama tentang apakah Israel melakukan genosida atau tidak di Gaza.
ICJ hanya akan mempertimbangkan tindakan darurat yang mungkin dilakukan dan dimaksudkan sebagai semacam perintah pengekangan guna mencegah perselisihan menjadi lebih buruk. ICJ akan menangani kasus secara keseluruhan, yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun.
Jika ICJ memutuskan mengeluarkan tindakan darurat, maka ia tidak terikat untuk memerintahkan apa yang diminta oleh Afsel selaku penggugat. Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun ICJ tak mempunyai kemam...

2 tahun yg lalu




