2 tahun yg lalu

Ini Syarat dan Cara Bikin IKD atau KTP Digital yang Bakal Gantikan e-KTP Fisik

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital pada akhir tahun 2023.

"Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, dikutip Jumat (8/12/2023).

Terkait rencana ini, banyak warganet yang terkejut dan bertanya-tanya karena pemerintah belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait akan digantikannya e-KTP fisik dengan IKD.

"Ahh ruwet, nanti ngurus administrasi suruh ngeprint tuh IKD," tulis pemilik akun X alias Twitter @imre***

"Dari e-KTP ganti jadi Identitas Kependudukan Digital (IKD), jadi selama ini 'E' nya itu apa ya?," tanya pemilik akun @ebene***

"Dari NIK jadi NPWP, tapi e-KTP malah jadi IKD," timpal @sush*** yang merasa bingung.

Lantas, apa saja persyaratan dan bagaimana cara bikin IKD?

Syarat Bikin IKD

  • Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
  • Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
  • Memiliki email dan nomor ponsel
  • Terhubung jaringan internet
  • Smartphone/ HP Andoid min v 7.1

Langkah-Langkah Membuat e-KTP

Baca Seluruh Artikel