Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital pada akhir tahun 2023.
"Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, dikutip Jumat (8/12/2023).
Terkait rencana ini, banyak warganet yang terkejut dan bertanya-tanya karena pemerintah belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait akan digantikannya e-KTP fisik dengan IKD.
"Ahh ruwet, nanti ngurus administrasi suruh ngeprint tuh IKD," tulis pemilik akun X alias Twitter @imre***
"Dari e-KTP ganti jadi Identitas Kependudukan Digital (IKD), jadi selama ini 'E' nya itu apa ya?," tanya pemilik akun @ebene***
"Dari NIK jadi NPWP, tapi e-KTP malah jadi IKD," timpal @sush*** yang merasa bingung.
Lantas, apa saja persyaratan dan bagaimana cara bikin IKD?
Syarat Bikin IKD
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
- Memiliki email dan nomor ponsel
- Terhubung jaringan internet
- Smartphone/ HP Andoid min v 7.1

2 tahun yg lalu




