Foto: Ilustrasi Konser. (Dok. Freepik)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha penyelenggara konser musik alias promotor musik menolak rencana pemerintah yang akan melarang produsen produk tembakau dan rokok elektronik memberikan sponsorship. Rencananya, larangan ini akan diatur dalam aturan pelaksana turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan yang saat ini sedang dalam pembahasan oleh pemerintah.
Promotor menyebut, larangan ini akan berdampak kelangsungan pelaksanaan suatu event. Di mana, dampaknya akan berbeda tergantung skala dan lokasi, sehingga event di Jakarta tak bisa jadi acuan.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Java Festival Production Dewi Gontha mengatakan peranan sponsor dari perusahaan rokok dalam industri musik sangat besar. Dia mengatakan peranan sponsor secara umum adalah untuk mensubsidi penyelenggaraan sebuah acara atau mensubsidi harga tiket.
"Kalau menurut saya, (sponsor) rokok itu peranannya masih besar banget di industri kita, sejujurnya. Dan fungsi mereka maupun sponsor lainnya secara general (umum) itu adalah mensubsidi penyelenggaraan sebuah acara atau mensubsidi harga tiket," kata Dewi kepada CNBC Indonesia dikutip Rabu (15/11/2023).
"Kalau kita bicara di daerah pun. Menurut saya pribadi, support rokok itu masih gede banget, artinya belum tentu semua produk mau mensponsori event musik atau mungkin event musik tertentu yang mereka mau, mungkin sebagian tidak," tambahnya.
Harus Ada Pengganti
Menurut Dewi, dari awal industri musik itu terbangun, industri rokok merupakan salah satu industri yang selalu men-support industri musik. "Jadi, kalaupun memang ini aturannya dikeluarkan, boleh nggak sih kita dikasih alternatif penggantinya apa?" ujarnya.
Dewi mengatakan, dirinya sempat berbincang dengan seseorang yang sudah mendalami terkait hal ini, katanya, kalau di negara lain jika ada suatu aturan yang dikeluarkan maka pemerintah tersebut juga berkewajiban mencari aturan pengganti yang bisa menggantikannya.
"Misalnya, perusahaan jenis A tidak boleh, maka perusahaan jenis B harus membuat komitmen...

2 tahun yg lalu




