Catatan Redaksi: Konten ini mengandung kekerasan yang mungkin dapat mengganggu Anda.
Hasil visum et repertum dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37 tahun) telah dipegang oleh penyidik Polres Bogor, yakni memar di sekujur tubuh dari kepala sampai kaki.
Lebih tepatnya memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, pinggul kanan.
"Korban hamil 6 bulan, menerima kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban merasa ketakutan dan itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah, yaitu untuk mencari perlindungan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Polres Bogor, Jumat (17/11).
Pelaku KDRT adalah suami dokter Qory, Willy Sulistio (39), yang menyiksa Qory secara verbal dan fisik.
Willy ternyata memukul wajah dan kepala Qory dengan tangan kosong. Willy pun menendang kaki termasuk paha Qory, hingga Qory terjatuh, lalu leher belakang Qory diinjak...

2 tahun yg lalu




