Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutus sembilan hakim konstitusi melanggar etik terkait 'putusan nomor 90' soal syarat capres-cawapres dinilai tidak berpengaruh secara elektoral terhadap Prabowo-Gibran. Putusan tersebut menjadi karpet merah bagi pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan putusan MKMK tidak mengubah apa pun soal 'putusan nomor 90'. Putusan tersebut pun dinilainya tidak memojokkan pasangan Prabowo-Gibran.
"Enggak, saya kira enggak dipojokin. Sesuai keputusan MK tetap berlaku kok. Tidak ada perubahan," ujar Hashim kepada wartawan.
Hashim menilai usai putusan tersebut justru elektabilitas Prabowo-Gibran naik di beberapa lembaga survei. Dia pun menyerahkan sepenuhnya penilaian terkait Prabowo-Gibran kepada masyarakat.
"Tapi ternyata Pak Prabowo naik kok, di jalur survei. Yaudah lah, kan rakyat menilai. Enggak ada paksaan," pungkas Ketua Dewan Pembina Rejo Pro Gibran ini.

2 tahun yg lalu




