2 tahun yg lalu

Fakta Penting Penerapan PSBB Selama Pandemi COVID-19

Setelah imbauan social distancing dan physical distancing, kini sejumlah daerah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar demi menghambat penyebaran virus Corona di Indonesia. Apa itu Pembatasan Sosial Berskala Besar yang sering disingkat PSBB? Lalu, apa pula bedanya dengan social distancing atau lockdown? Simak info penting berikut yang telah dirangkum oleh redaksi Tripcetera,

Maksud dan Penetapan PSBB

PSBB adalah kebijakan khusus untuk membatasi kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi virus corona. Makanya, tujuan kebijakan ini adalah mencegah kemungkinan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.

Mekanisme PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Secara umum, pimpinan daerah, seperti bupati/walikota atau gubernur akan mengusulkan pengajuan PSBB. Selanjutnya, Menteri Kesehatan akan menentukan persetujuan penerapan PSBB. Setelah disetujui, maka pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturannya dalam menerapkan kebijakan strategis ini. Dalam aturan yang dirumuskan oleh pemerintah daerah, diatur mengenai hal-hal teknis karena diserahkan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah yang bersangkutan.

Daerah yang Menerapkan PSBB di Indonesia. 

Beberapa daerah di Indonesia telah mengajukan izin penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) ke Kementerian Kesehatan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona mencatat total daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai dengan 22 April 2020 mencapai dua provinsi dan 21 kabupaten/kota.

Di antara provinsi yang telah menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta dan Sumatera Barat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerapkan PSBB sejak Jumat 10 April 2020 setelah disetujui oleh Menkes Agus Terawan. Sementara itu, Kepu...

Baca Seluruh Artikel