Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus menghilangnya Dokter Qory Ulifiyah Ramayanti (37) memasuki babak baru setelah ditemukan Polres Bogor pada Jumat (17/11).
Kabar hilangnya Dokter Qory diketahui viral usai sang suami membuat unggahan di akun media sosial X @Qory20. Dalam cuitannya, Qory yang sedang hamil enam bulan disebut pergi dari rumah tanpa membawa uang, ponsel, hingga KTP.
Kendati demikian setelah tiba di Polres Bogor, dokter Qory justru melaporkan suaminya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Qory juga disebut bukan melarikan diri melainkan mencari tempat perlindungan.
Berikut CNNIndonesia.com rangkum fakta-fakta hilangnya dokter Qory hingga berujung pelaporan kasus KDRT.
Dokter Qory cari tempat berlindung
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, dokter Qory mengaku sengaja pergi dari rumah dalam rangka melarikan diri.
Teguh mengatakan hal itu dilakukan korban untuk mencari tempat perlindungan dari sang suami yang disebut kerap melakukan KDRT.
"Memang melarikan diri yang bersangkutan, tapi langsung datang ke Dinas P2TP2A minta perlindungan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (17/11).
Dokter Qory laporkan suami terkait KDRT
Usai mendatangi Polres Bogor, Qory langsung membuat pelaporan terkait aksi KDRT yang dilakukan sang suami terhadap dirinya.
Teguh menyebut dalam pelaporan itu dokter Qory juga turut didampingi sang ibu.
"Kita sudah arahkan, laporan polisinya sudah terbit, tinggal nanti tindak lanjutnya. Setelah itu mungkin kita bawa visum dulu," sambungnya.
Suami Dokter Qory jadi tersangka KDRT
Buntut laporan KDRT tersebut, polisi akhirnya menetapkan Willy, suami dari dokter Qory, sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti berupa dua buah pisau. Rio menyebut pisau itu pernah digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Ngancam ...

2 tahun yg lalu




