2 tahun yg lalu

Etika Pemimpin itu Abadi

SAAT menjabat sebagai khalifah kedua, Umar bin Khattab pernah berkata menjelang wafatnya bahwa tidak akan ada dari anak keturunannya yang bakal menjadi khalifah. Bahkan ketika para sahabat menyarankan posisi khalifah diserahkan kepada putranya, Umar menjawab, "Tidak ada kaum keturunan Al Khattab hendak mengambil pangkat khalifah ini untuk mereka, Abdullah tidak akan turut memperebutkan pangkat ini."

Umar pun berkata kepada anaknya, Abdullah bin Umar, "Anakku Abdullah, sekali-kali jangan, sekali-kali jangan engkau mengingat-ingat hendak mengambil jabatan ini!"

Demikianlah tegasnya Umar menolak politik dinasti. Keteladanannya masih hidup hingga kini meski sudah berabad-abad lalu.

Presiden pertama Amerika Serikat, George Washington, pernah menolak tawaran untuk kembali maju sebagai capres untuk periode yang ketiga. Padahal, jika dia maju, hampir dipastikan menang mutlak dalam pemilu. Namun, Washington menolak dengan tegas tawaran tersebut. Bahkan Raja George III Inggris (musuh bebuyutan Washington saat perang Revolusi Amerika) mengatakan, jika benar melakukannya, dia adalah orang terbesar di dunia. Inilah teladan riil dari dunia Barat bahwa etika lebih bermartabat dari sekadar kekuasaan.

Dua kisah di atas cukuplah menjadi penguat keyakinan kita bahwa etika akan abadi ratusan bahkan ribuan tahun kemudian. Etika itu di atas norma. Norma hanya kumpulan tata aturan yang bisa saja bertentangan dengan nilai-nilai kebaikan yang berlaku di masyarakat.

Etika dapat melahirkan sebuah peradaban besar dalam suatu bangsa, bahkan bisa bertahan lama hingga berabad-abad. Nabi Muhammad SAW pun diutus oleh Sang Pencipta di muka bumi ini untuk menyempurnakan etika manusia. Karena itulah, sekali lagi, etika di atas segalanya. Di atas norma, di atas kebenaran, di atas kekuasaan, apalagi hanya sekadar jabatan dan harta.

Ndasmu etik

Kendati demikian, kejadian di Bumi Pertiwi akhir-akhir ini seakan jauh dari keteladanan. Politisasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang dihormati sebagai penjaga muruah konstitusi negara telah merusak tatanan teori hukum tata negara hanya karena ulah segelintir hakim. Putusan MK No 90 dengan membolehkan kepala daerah maju sebagai capres-cawapres menjadi hadiah demokrasi dari paman untuk ponakan sehingga menjadikan sang putra presiden ditetapkan sebagai cawapres. KPU pun tidak bisa berbuat apa-apa.

Pada saat d...

Baca Seluruh Artikel