CNN Indonesia
Rabu, 15 Nov 2023 12:46 WIB
Eks Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK soal nepotisme. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan nepotisme terkait putusan perkara yang diduga memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming jadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Kali ini laporan dilayangkan oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI), Rabu (15/11).
"Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman," ujar Charles Situmorang dari PADI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan tersebut telah diterima bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK sebagaimana lampiran yang ditunjukkan oleh Charles.
Laporan ini dilayangkan setelah ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Charles menekankan konflik kepentingan Anwar Usman saat memutus perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023.
"Kami menilai atas putusan MKMK tersebut ternyata setelah kita pelajari Undang-undang di Pasal 22 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, di ...

2 tahun yg lalu




