Foto: Aksi demonstrasiMassa Partai Buruh dan Serikat Petani di Patung Kuda, Senin (25/9). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat pekerja atau buruh tetap ngotot agar upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2024 naik 15%. Mereka pun menolak perhitungan UMP dengan menggunakan rumus baru yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Merespons itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertanyakan ihwal dasar perhitungan yang dilakukan oleh serikat buruh hingga mendapatkan angka kenaikan mencapai 15%, serta mempertanyakan kesanggupan pengusaha bilamana pekerja atau buruh tetap ngotot kenaikan upah 15%.
"(Buruh minta) kenaikan 15% pakai rumus dan dasar perhitungan apa dan bagaimana? Apakah pengusaha mampu dan menerima kenaikan tersebut?"ujar Direktur Jenderal PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada media, Kamis (16/11/2023).
Lebih lanjut, Indah juga merespons ihwal masih adanya protes dari serikat buruh terkait dengan ditetapkannya formula perhitungan upah minimum sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Foto: cover topik / Kenaikan UMP
cover topik / Kenaikan UMP
"Ya masalah menerima atau menolak suatu kebijakan adalah hak setiap orang, dan ada mekanisme nya untuk menyampaikan penolakan tersebut," imbuhnya.
Sementara itu pada rapat Dewan Pengupahan sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sekaligus anggota Dewan Pengupahan, Nurjaman bercerita buruh tetap ngotot UMP DKI Jakarta 2024 harus naik 15%. Hal ini dianggap tak sesuai melihat kondisi ekonomi saat ini.
Saat dikonfirmasi, Indah tak menampik memang dari sisi serikat pekerja sempat menolak lahirnya PP 51/...

2 tahun yg lalu




