REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Memakan hewan mati yang cenderung bukan diburu atau disembelih secara sengaja tak jarang menjadi kekhawatiran bagi Umat Islam. Salah satunya memakan ikan yang sudah mati mengambang, apakah masih halal dimakan?
Dikutip dari laman The Islamic Information, Kamis (16/11/2023), anjuran yang diberikan oleh Alquran dan hadits boleh saja memakan ikan yang mati. Nabi Muhammad SAW menjelaskan ada dua jenis daging mati yang halal bagi umat Islam, yaitu ikan dan belalang.
Beberapa rujukan tersebut tertuang dalam hadits Ibnu Majah 3218, Ibnu Majah 3314, Ibnu Majah 387, hingga Ibnu Majah 386. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُوَالطِّحَالُ
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Lantaskah, amankah menyantap hewan itu bagi umat Islam?
Meskipun hadits menyatakan bahwa memakan ikan mati diperbolehkan, ada kekhawatiran lain tentang keamanan makanan tersebut. Jika ikan mati secara alami, ikan tersebut mungkin mulai membusuk dan tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
Ikan yang mati juga dapat terkontaminasi bakteri atau racun mematikan jika tidak ditangani dengan benar, sehingga meningkatkan kemungkinan keracunan makanan. Oleh karena itu, penting u...

2 tahun yg lalu




