JAKARTA - Komisi VIII DPR RI akan membahas usulan dari Kementerian Agama (Kemenag) tentang kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 mendatang. Usulan kenaikan biaya haji ditegaskan harus mengedepankan nilai kemampuan jamaah atau istitha’ah.
"Kami juga harus memperhatikan aspek keadilan dalam menggunakan nilai manfaat dan mengedepankan kemampuan jemaah atau istitha’ah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, Rabu (15/11/2023).
Seperti diketahui, Kemenag mengusulkan kenaikan biaya haji pada tahun depan menjadi sekitar Rp 105 juta per jemaah. Angka usulan BPIH tahun 2024 ini naik sekitar Rp 25 juta dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 90.050.637,26 per haji reguler.
Menurut Ace, kenaikan tersebut masih akan dikaji oleh Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kemenag.
"Usulan BPIH tahun 2024 yang disampaikan Menteri Agama sebesar Rp105.095.033. Kami akan mendalami dan bahas di Komisi VIII DPR RI dalam Panitia Kerja (Panja) BPIH," ungkapnya.
"Ini juga akan dibahas proporsinya, yaitu berapa yang akan dibayar langsung jemaah atau Bipih dan diambil dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," tambah Ace.
Adapun BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji atau Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
...
2 tahun yg lalu




