Bank Indonesia (BI) menanggapi terkait beredar pecahan uang Rp 20.000 berstempel tulisan ‘Prabowo Satria Piningit Heru Cakra Ratu Adil'. Salah satu warga mengaku mendapat uang itu dari hasil kembalian di rumah makan pecel ayam di kawasan Jakarta, Kamis (16/11).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengungkapkan sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang, setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda maksimal Rp 1 miliar.
"Terkait pemberitaan mengenai uang Rp 20.000 dengan stempel salah satu peserta kontestasi pilpres, uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan simbol kedaulatan negara seyogyanya masyarakat tidak mencoret, atau membubuhkan gambar apa pun pada uang rupiah kita," kata Erwin kepada kumparan, Jumat (17/11).
Sesuai pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang, tindakan merusak yang dimaksud yaitu mengubah bentuk atau mengubah ukuran fisik dari aslinya antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

2 tahun yg lalu




