2 tahun yg lalu

Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 2,3 Miliar

Bea Cukai di wilayah Sumatra Utara melaksanakan pemusnahan terhadap barang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2022 sampai dengan 2023. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,37 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 1,64 miliar.

Foto: Dok Bea Cukai

Potensi kerugian atas barang ilegal yang digunakan capai Rp 1,64 miliar

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bea Cukai di wilayah Sumatra Utara melaksanakan pemusnahan terhadap barang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2022 sampai dengan 2023. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,37 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 1,64 miliar.

Pemusnahan barang tersebut merupakan hasil penindakan di bidang impor yaitu penindakan terhadap barang impor yang terkena peraturan barang pembatasan oleh instansi terkait seperti obat-obatan, makanan, sparepart, barang pornografi, hasil alam, alkes, elektronik, tekstil dan produk tekstil, tas/kemasan dan bahan kimia.

“Keseluruhannya merupakan barang impor yang tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi terkait, seperti perizinan yang mengganggu keamanan negara harus mendapat perizinan dari kepolisian, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan lain sebagainya,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara, Parjiya.

Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai di Wilayah Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan di bidang cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal. Peredaran barang kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan pabrik rokok tersebut serta membahayakan kesehatan masyarakat karena barang kena cukai ilegal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah.

...
Baca Seluruh Artikel