CNN Indonesia
Kamis, 16 Nov 2023 08:43 WIB
Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (tengah), serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (kanan) saat pengundian nomor urut Pilpres 2024 di KPU RI, Jakarta, Selasa (14/11). (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --
Aparatur sipil negara (ASN) yang berpose jari dengan simbol nomor urut capres-cawapres sebagai tanda dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam Pilpres 2024, bisa diberhentikan.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan hal itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama 5 Menteri Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ASN agar sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari, berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak ditiru atau dilakukan dalam berbagai kesempatan," kata Averrouce kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/11).
Ia menambahkan, "Dalam berbagai peraturan ada sanksi jika ASN tidak netral, termasuk dirangkum dalam SKB."
Dalam lampiran kedua SKB 5 Menteri poin 7, ASN dilarang mengunggah bentuk dukungan terhadap kandidat tertentu ke media sosial. Pelanggar aturan itu diancam sanksi disiplin berat yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomo...

2 tahun yg lalu




