Liputan6.com, Jakarta - Belum selesai polemik integrasi NIK KTP dengan NPWP, kini pemerintah berencana ingin menggantikan 50 juta e-KTP fisik dengan IKD atau KTP digital.
"Sayonara e-KTP, selamat datang IKD," demikian kalimat yang diunggah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di akun Instagram @kemenkominfo, dikutip Jumat (8/12/2023).
Lantas apa itu IKD? IKD sendiri adalah singkatan dari Identitas Kependudukan Digital.
"Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo.
Kementerian Kominfo menjelaskan sejumlah keunggulan IKD, antara lain:
- Menghemat biaya pembuatan kartu identitas
- Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
- Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
- Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan di smartphone
Terkait akan digantikannya e-KTP fisik dengan IKD, hingga berita ini naik belum ada penjelasan dari pihak Kominfo.
Cara Bikin IKD
Selain itu, Kominfo juga memberikan informasi terkait persyaratan dan cara membuat IKD
Persyaratan
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
- Memiliki email dan nomor ponsel
- Terhubung jaringan internet
- Smartphone/ HP Andoid min v 7.1
Langkah-Langkah Membuat e-KTP
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
- Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
- Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store
- Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Id...

2 tahun yg lalu




