2 tahun yg lalu

Apa Itu IKD atau KTP Digital? Bakal Gantikan 50 Juta e-KTP Fisik pada Akhir 2023

Liputan6.com, Jakarta - Belum selesai polemik integrasi NIK KTP dengan NPWP, kini pemerintah berencana ingin menggantikan 50 juta e-KTP fisik dengan IKD atau KTP digital.

"Sayonara e-KTP, selamat datang IKD," demikian kalimat yang diunggah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di akun Instagram @kemenkominfo, dikutip Jumat (8/12/2023).

Lantas apa itu IKD? IKD sendiri adalah singkatan dari Identitas Kependudukan Digital.

"Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo.

Kementerian Kominfo menjelaskan sejumlah keunggulan IKD, antara lain:

  • Menghemat biaya pembuatan kartu identitas
  • Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
  • Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
  • Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan di smartphone

Terkait akan digantikannya e-KTP fisik dengan IKD, hingga berita ini naik belum ada penjelasan dari pihak Kominfo.

Cara Bikin IKD

Selain itu, Kominfo juga memberikan informasi terkait persyaratan dan cara membuat IKD

Persyaratan

  • Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
  • Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
  • Memiliki email dan nomor ponsel
  • Terhubung jaringan internet
  • Smartphone/ HP Andoid min v 7.1

Langkah-Langkah Membuat e-KTP

  • Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
  • Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
  • Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store
  • Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Id...
Baca Seluruh Artikel