2 tahun yg lalu

Alasan Polda tak Bisa Jemput Paksa Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Meski sudah tiga kali absen dari panggilan pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung dijemput paksa.

Bahkan meski sudah melakukan pemeriksaan terhadap 86 saksi, pihak penyidik juga belum menentukan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkait fakta itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak berdalih jika penyidik belum bisa melakukan upaya jemput paksa terhadap Firli karena masih berstatus sebagai saksi. Menurut Ade, Firli baru satu kali diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sebagai saksi.

"Pertama kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi. Pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua," ujar Ade Safri kepada awak media di Polda Metro Jaya.

Selain itu yang membuat pihak Polda Metro Jaya masih belum berani melakukan penjemputan paksa, Firli dianggap memberikan alasan yang jelas saat absen dari agenda pemeriksaan.

Kemudian yang bersangkutan juga telah meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang setiap kali absen dari panggilan penyidik. Termasuk panggilan pemeriksaan yang terakhir pada hari Selasa (14/11/2023) kemarin.

"(Firli) tidak hadir dan memberikan konfirmasinya dan meminta untuk dijadwal ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di Gedung Bareskrim," ungkap Ade Safri.

Diketahui Firli pertama kali absen dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terjadi pada hari Jumat 20 September 2023 lalu. Ketika itu yang bersangkutan beralasan masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL. Kemudian dipanggil ulang dan hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri pada hari Selasa 24 Oktober 2023 lalu. 

Selanjutnya pucuk pimpinan lembaga antirasuah tersebut dipanggil lagi untuk dimintai keterangan tambahan di Polda Metro Jaya pada hari Selasa 7 November 2023 dan Firli kembali tak menghadiri pemeriksaan. Alasanya tidak dia tidak bisa hadir karena ada kegiatan roadshow bus KPK dan Road To Hakordia 2023 di A...

Baca Seluruh Artikel