DEWAN Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution dari anggota partai.
Berikut sejumlah fakta terkait pemecatan Bobby Nasution:
1. Tak Kunjung Kembalikan KTA
Langkah pemecatan diambil lantaran Bobby Nasution mendukung paslon capres-cawapres Prabowo-Girbran, berbeda dengan putusan partai. Dan Bobby tak kunjung kembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Surat tersebut memuat sembilan poin yang mencantumkan terkait aturan pilpres. Surat tersebut juga turut menyinggung Surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 5675/IN/DPP/XI/2023, tertanggal 4 November 2023, perihal undangan mengklarifikasi Bobby terkait arah dukungan capres-cawapres.
2. Diberi Waktu 3 Hari Mengundurkan Diri
Bobby diberikan waktu tiga hari oleh DPP PDI-Perjuangan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan partai serta mengembalikan KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan.
"Sampai batas waktu yang diberikan oleh DPP Partai bahwa Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan," demikian tulis surat tersebut.
3. Langgar Kode Etik
Atas pertimbangan itu, DPC PDI Perjuangan Kota Medan mencopot Bobby dari keanggotaan partai. Pasalnya, Wali Kota Medan itu telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan displin partai kategori berat.
"Sehingga Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan," tegas bunyi surat tersebut.
Keputusan pencopotan itu, tertuang dalam surat DPC PDIP Kota Medan Nomor : 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023 tertanggal 10 November 2023. Surat itu pun telah dilayangkan kepada Bobby pada Senin 1 November 2023.
Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim, dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan Roby Barus.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini ...

2 tahun yg lalu




