2 tahun yg lalu

4 Fakta Fatwa MUI hingga Produk Israel yang Dijual di Pasar Indonesia

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti terkait produk-produk yang pro ke Israel. Ini setelah MUI menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung perjuangan dan kemerdekaan bangsa Palestina terhadap Israel.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Asrorun.

Asrorun mengimbau, untuk masyarakat Indonesia menghindari segala bentuk jual beli dan penggunaan produk yang pro terhadap Israel karena dianggap mendukung penjajahan dan zionisme.

Berikut fakta-fakta fatwa MUI mengharamkan hingga Produk Israel yang Dijual di Pasar Indonesia yang telah dirangkum Okezone, Sabtu, (18/11/2023).

1. Dampak Boikot Produk Israel Bisa Sebabkan PHK

Pelaku usaha ritel membeberkan sejumlah dampak apabila aksi boikot terhadap sejumlah produk yang dianggap pro terhadap Israel.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

...
Baca Seluruh Artikel