CNN Indonesia
Sabtu, 18 Nov 2023 13:34 WIB
Ilustrasi. Puluhan peserta aksi damai Merauke ditangkap. (Astari Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Kapolda Papua agar segera memerintahkan Kapolres Merauke untuk membebaskan 20 peserta massa aksi damai Ampera Papua Selatan (PS).
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Merauke terjadi pada Sabtu (18/11) pagi, saat mereka sedang mempersiapkan aksi damai Ampera PS.
Emanuel memastikan pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan rencana aksi damai dengan bahasan 'Hukum Telah Mati Bagi Masyarakat Adat Awyu di Boven Digoel' kepada Polres Merauke.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak Polres Merauke yang telah menerima surat pemberitahuan aksi damai malah datang ke titik kumpul dan membubarkan massa aksi Ampera PS dan menangkap 20 orang Masa Aksi AMPERA PS," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Emanuel menyebut dari total 20 orang massa aksi damai yang ditangkap dan dibawa ke Polres Merauke tersebut salah satunya merupakan perempuan.
Dia juga mengecam langkah penangkapan yang dinilai dilakukan secara sewenang-wenang.
Pasalnya, massa aksi telah memberikan surat pemberitahuan ke Polres Merauke. Karenanya, ia menyebut langkah penangkapan itu sebagai bentuk pelanggaran hak kebebasan berpendapat...

2 tahun yg lalu





