Wakil Menteri LHK minta SPORC tingkatkan pengawasan hutan

Anggota SPORC harus selalu siap siaga melakukan penguasaan teritori di wilayah kerja masing-masing sesuai dengan karakter wilayah dan tipologi tindak pidana kejahatan kehutanan

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong meminta satuan polisi kehutanan reaksi cepat atau SPORC untuk meningkatkan pengawasan hutan di Indonesia.

"Anggota SPORC harus selalu siap siaga melakukan penguasaan teritori di wilayah kerja masing-masing sesuai dengan karakter wilayah dan tipologi tindak pidana kejahatan kehutanan," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Kamis.

Pada 18 Januari 2024 Wamen LHK Alue Dohong menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 SPORC yang digelar di Taman Nasional Way, Provinsi Lampung.

Dia menuturkan penguasaan teritori oleh SPORC, terutama anggota unit intelijen, bertujuan mencegah jangan sampai potensi ancaman berubah menjadi gangguan yang dapat merusak fungsi dan manfaat hutan, seperti pembalakan liar, perambahan, kebakaran, perburuan, penambahan, dan konflik sosial.

Dalam melakukan penguasaan teritorial, lanjutnya, anggota SPORC harus memiliki kemampuan dan kesiapan baik dari segi sarana dan prasarana, fisik, psikis, maupun dukungan anggaran, serta harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang geografi, ekologi, sosial, dan budaya, sesuai dengan karakter wilayah masing masing.

"Penguasaan teritorial juga memerlukan kerja sama dan kordinasi yang baik dengan berbagai pihak baik di pusat, daerah, LSM, akademisi, media, maupun masyarakat, termasuk dengan aparat penegak hukum lainnya untuk membangun kesadaran, partisipasi, dan dukungan terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan kawasan hutan," kata Wamen LHK itu. 
 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini sedang menyiapkan sarana pusat peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusu...