Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (Foto: Reuters)
JAKARTA – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bersumpah tidak akan membiarkan kasus genosida yang diajukan terhadap negara zionis itu di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, menghalangi berlanjutnya perang di Gaza. Afrika Selatan telah mengajukan kasus terhadap Israel, menuduh militer Tel Aviv melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat.
“Tidak ada seorang pun yang akan menghentikan kami – baik Den Haag, maupun Poros Kejahatan, dan tidak ada orang lain. Itu mungkin dan perlu untuk dilanjutkan sampai kemenangan dan kami akan melakukannya,” kata Netanyahu dalam konferensi pers pada Sabtu, (13/1/2024).
Istilah “Poros Kejahatan” pertama kali digunakan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) saat itu, George W Bush, merujuk pada Irak, Iran, dan Korea Utara, yang ketika itu diyakini sebagai musuh utama Washington yang memiliki senjata pemusnah massal.