Jakarta -
Pajak hiburan minimal 40 persen dijelaskan Menparekraf Sandiaga Uno merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Ia menyebut bahwa kebijakan itu bukan hal yang baru.
"Jadi kita dalam penyusunan kebijakan pemerintah itu semua terintegrasi dan semua melalui harmonisasi. Sebetulnya ini bukan sesuatu yang baru," kata dia dalam temu wartawan mingguan, Senin (15/1/2024).
"Jadi berdasarkan turunan-turunan hukum-hukum sebelumnya. Jadi kalau kita lihat muaranya adalah di Undang-undang Cipta Kerja yang diturunkan ke Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang akan diterapkan dua tahun setelah itu," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandiaga menyebut bahwa pemerintah sudah melakukan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat untuk mendapat masukan. Namun, ia tak mempermasalahkan jika ada protes saat penerapan.
"Jadi memang ada jeda sekitar dua tahun untuk ada diskursus. Tapi seperti biasanya ini muncul setelah akan diterapkan. Gitu," jelas dia.
"Jadi kami sudah melakukan sosialisasi sebelumnya. Sudah melakukan diskusi baik kita keliling Indonesia dalam program-program Kemenparekraf, seperti di program Kabupaten dan Kota Kreatif, Apresiasi Kreasi Indonesia untuk menangkap masukan dari para pelaku ekonomi kreatif dan tentunya untuk berhubungan dengan hiburan dan parekraf ini," urai dia.
"Dan memang memuncak hingar bingarnya itu pas setelah awal tahun. Dan seperti biasanya kita harus menyampaikan bahwa ini sebenarnya sudah menjadi topik bahasan," kata dia.
Meski baru menjadi perhatian, pemerintah akan aktif untuk menyerap aspirasi itu. Karena ia tak ingin industri yang baru bangkit dari pandemi harus terbebani kembali dengan beban yang berat.
"Tapi karena perhatian dari masyarakat dan netizen itu baru sekarang ya tentunya kita fasilitasi agar terjadi sebuah diskusi yang memberikan kontribusi," kata dia.