KemenKopUKM desak kehadiran LPS koperasi lindungi hak anggota

Pembentukan LPS semata-mata dilakukan karena pemerintah ingin melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat....

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) mendesak kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi dapat melindungi hak-hak anggota  khususnya koperasi simpan pinjam yang dirugikan.

“Pembentukan LPS semata-mata dilakukan karena pemerintah ingin melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan anggota koperasi,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat,

Desan iru disampaikan Zabadi dalam acara Serap Aspirasi Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi, di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/11/2023).

Baca juga: Kemenkop UKM sebut bunga berjenjang sebabkan realisasi KUR tersendat

Deputi Zabadi menilai munculnya banyak masalah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) lantaran koperasi belum membentuk ekosistem yang kokoh bagi koperasi. Koperasi yang kokoh hanya bisa dibangun berdasarkan undang-undang yang baru, yang lebih bisa mengakomodir perubahan zaman.

“Kalau kita berkaca pada perbankan, saat COVID-19 ada bank yang bermasalah. Jika ekosistem perbankan belum kuat mereka bisa saja gagal bayar. Meski terjadi masalah, namun tidak terjadi rush karena industri bank sudah punya LPS yang menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar," ucapnya.

Baca juga: LPDB-KUMKM perkuat lembaga penjamin dukung koperasi

Kehadiran LPS, ditegaskannya, sebagai salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan ekosistem koperasi yang kokoh. Penyiapan ekosistem tersebut sudah sangat mendesak dilakukan, sesuai mandat dari Mahkamah Konstitusi saat membatalkan seluruh materi muatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

"Ini sudah lebih dari 10 tahun sejak putusan MK. UU Perkoperasian yang baru har...