Kemarin, dugaan TPPO soal Rohingya hingga pascabentrok Lombok Tengah 

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan LKBN ANTARA pada Sabtu (9/12), mulai dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) soal pengungsi Rohingya ke Indonesia hingga imbauan polisi hindari provokasi pasca-bentrok di Lombok Tengah.

Berikut rangkuman berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.

1. Mahfud: Ada dugaan TPPO soal pengungsi Rohingnya ke Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan ada pihak internal di Indonesia yang melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kedatangan pengungsi Rohingnya ke Indonesia.

"Hasil rapat yang saya pimpin bersama beberapa kementerian, masalah Rohingya itu memang ada pihak internal kita yang menjadi bagian atau jaringan TPPO, sehingga memang mereka dikirim untuk dijual seberapa, nanti dikirim lagi kemana, itu ada sindikat-nya," kata Mahfud di Bandung, Sabtu.

Selengkapnya di sini.

2. Kompolnas sesalkan kasus anggota Polri rudapaksa mahasiswi di NTB

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan adanya kasus anggota Polri di Polda Nusa Tenggara Barat(NTB) berinisial Brigadir TO (26) diduga melakukan rudapaksa terhadap mahasiswa berinisial PU (20).

Terkait kasus tersebut, Kompolnas melakukan klarifikasi ke Polda NTB. Dari penelusuran Kompolnas, korban rudapaksa diduga masih kerabat pelaku.

Selengkapnya di sini.

3. Polisi imbau warga Lombok Tengah hindari provokasi pascabentrok

Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Iwan Hidayat mengimbau warga untuk menjauhi provokasi usai bentrokan antara warga Desa Ketare dan Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut.

"Kami minta kepada masyarakat tetap tenang dan tidak saling memprovokasi atas peristiwa bentrokan antar warga Desa Ketare dan Segala Anyar," katanya saat memantau situasi di lokasi bentrokan, Sabtu.

Selengkapnya di sini.

4. Anies: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pent...