Kapolda Jatim Sebut Pengancam Tembak Anies Bisa Dijerat UU ITE

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan selain terancam UU ITE, polisi juga mendalami pasal lain untuk menjerat pelaku ancaman penembakan Anies. Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakanterduga pelaku ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan telah ditangkap. (Foto: Arsip Istimewa)

Surabaya, CNN Indonesia --

Kepala Polda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto menyampaikan pasal yang dipakai untuk menjerat terduga pelaku ancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.

Dia membenarkan pihaknya sudah menangkap AWK (23) yang diduga menjadi pelaku ancaman penembakan tersebut.

Imam mengatakan, AWK ditangkap Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1) pagi. Saat ini dia sedang diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Jatim.

"Sudah ditangkap dan sudah dikembangkan oleh Ditkrimsus, silakan ditanyakan ke Ditkrimsus," kata Imam di sela Deklarasi Damai di Kantor LDII Jatim, Surabaya, Sabtu.

Ia menyebut AWK terancam jeratan pasal di Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita lihat nanti delik mana yang dilanggar, (UU) ITE pasti mungkin sudah kena ya karena [ancamannya] melalui media sosial. Terus pasal-pasal lain akan didalami," ucap Imam.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pelak...