Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan SYL. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dari jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kebijakan itu dituang dalam keputusan presiden yang ditandatangani pada Kamis (28/12). Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengonfirmasi hal tersebut.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari melalui pesan singkat, Jumat (29/12).
Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut.
Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.
Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," ujar dia.
Keputusan Jokowi itu merespons dua sura...