Ilustrasi foto: Unsplash
Uzone.id — Sudah lebih dari 1 bulan TikTok Shop beroperasi lagi di Indonesia, sebulan ini pula TikTok Shop mendapat teguran dari beberapa pihak karena tidak menjalankan konsep social commerce sesuai dengan Permendag No. 31 Tahun 2023.
Jika menyesuaikan pada aturan social commerce, transaksi di TikTok Shop seharusnya tidak dilakukan di dalam aplikasi TikTok namun dialihkan ke platform e-commerce, yaitu Tokopedia.
Namun nyatanya setelah sebulan beroperasi kembali, transaksi di TikTok Shop masih bisa dilakukan di dalam aplikasi, dan hal ini tentu menyalahi aturan.
Anggota DPR Komisi VI, Amin AK turut heran karena TikTok Shop tidak menggunakan Tokopedia sebagai platform berjualan mereka.
“Ini aneh, mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia, tapi mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk berjualan? Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTo...