Dito Mahendra Didakwa atas Kepemilikan 9 Senjata Api Ilegal

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Dito Mahendra didakwa atas kepemilikan senjata apil ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tercatat Dito Mahendra memiliki total 15 senjata, beberapa di antaranya senjata api ilegal, senapan angin, dan airsoft gun.

Jaksa menerangkan, penemuan senjata api ilegal tersebut bermula dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pengusutan dugaan kasus dugaan korupsi oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Saat menyelidiki sejumlah aset milik Nurhadi di kantornya PT Garuda Yaksa Perkasa kawasan Jakarta Selatan, ditemukan sebuah ruangan yang membutuhkan akses khusus.

"Di dalam kamer tersebut ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam dokumen senjata api, magazine amunisi, dan aksesoris senjata api," kata Jaksa dalam amar dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK, ditemukan 15 unit senjata juga ditemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 MM untuk jenis pistol serta ada peluru kecil milik Dito.

Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Polri, di antaranya 4 senjata pucuk senpi memiliki izin impor dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA).

Sedangkan enam senpi, satu senapan angin, dan dua airsoft gun tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin impor senjata api dan dokumen BPSA. Penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru.

"Bahwa penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak...