Jakarta -
Jepang menjadi salah satu negara tujuan turis Indonesia yang bebas visa, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi. Apa saja? Cek di sini.
Dilansir laman Direktorat Jenderal Imigrasi RI, visa merupakan dokumen persetujuan kedatangan warga asing ke suatu negara, yang diberikan oleh Kedutaan Besar dari negara tujuan. Beberapa negara memberikan bebas visa untuk warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, pemegang paspor Indonesia juga bisa memperoleh visa-on-arrival, atau eTA (Electronic Travel Authority).
Saat ini, pemegang paspor Indonesia bisa mengakses bebas visa ke 77 negara di seluruh dunia. Salah satunya, Jepang. Tetapi, hanya pemilik e-paspor yang bisa masuk ke Jepang dengan bebas visa itu. Selain itu, ada prosedur yang harus dijalani.
Berdasarkan kebijakan Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang E-Paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, Registrasi Pra-keberangkatan secara daring (online) dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).
1. Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)
Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi E-paspor akan dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik. Aplikan yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC) dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.
2. Cara dan Prosedur Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan menggunakan JAVES
Aplikan membuat akun di situs web JAVES, kemudian mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan. Setelah prosedur registrasi selesai, aplikan akan menerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai dan dapat menampilkan "Pemberitahuan Registr...