Cara Membuat Visa Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga C317

Kalau kamu ingin mengajak  pasangan warga negara asing untuk masuk ke Indonesia, kamu ada pilihan untuk mengudang pasangan kamu  dengan visa penyatauan keluarga. Sebagai warga negara asing, visa menjadi salah satu syarat untuk bisa masuk dan tinggal di Indonesia untuk jangka panjang. Dari pengalamanku, pengurusannya memang memerlukan banyak dokumen tapi kamu tidak perlu bingung karena disini aku share pengalamanku mendapatkan visa penyatuan keluarga untuk pasangan.

Informasi Umum

Visa Tinggal Terbatas penyatuan keluarga atau VITAS adalah jenis visa yang memungkinkan orang asing (OA)  bergabung dengan keluarganya di Indonesia. Visa ini berindeks C317 dan memiliki masa berlaku yang bervariasi, mulai dari enam bulan hingga dua tahun. Perlu kamu ingat bahwa visa ini hanya bertujuan untuk kunjungan dan tidak untuk bekerja. Masa tinggal di Indonesia umumnya untuk 6 (enam) bulan/180 hari, 1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun. Izin tinggal pemohon yang berasal dari visa ini juga dapat mengajukan perpanjang. Setelah mendapatkan persetujuan visa tinggal terbatas, WNA harus tetap mengajukan Izin Tinggal Terbatas ke kantor Imigrasi terdekat.

Pihak yang Bisa Mengajukan Visa Tinggal Terbatas

Meskipun orang asing atau OA bisa meminta pengajuan visa tinggal sementara, ternyata tidak semua yang mengaku keluarga dengan WNI bisa mendapatkannya.Secara garis besar, hanya pasangan dan anak saja yang dapat mengajukan jenis visa ini. Berikut adalah kategori orang asing yang bisa memperoleh visa tinggal terbatas untuk penyatuan keluarga menurut Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-3 GR.01.01 Tahun 2022:

Kategori Pasangan

  • Orang asing yang bergabung dengan suami atau istri WNI

Bagi orang asing yang kawin secara sah dengan suami/istri WNI, bisa mengajukan visa penyatuan keluarga dengan melampirkan buku nikah atau akta perkawinan. Terjemahan Akta tersebut sudah oleh penerjemah ters...