9 Bank Ketahuan Minta Agunan KUR, Kemenkop Sebut Ada BUMN

Jakarta -

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengungkap ada 9 bank yang diduga meminta agunan kepada penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Beberapa di antaranya merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Bank BUMN.

Beberapa bank ini diduga meminta agunan kepada penerima KUR yang meminjam sampai Rp 100 juta. Padahal dalam aturannya, KUR sampai Rp 100 juta tidak dikenakan agunan.

"(Diduga meminta agunan) ada 9, itu ada Himbara, BPD (Bank Pembangunan Daerah), lembaga keuangan. Himbara 3, BPD 5, dan satu lembaga keuangan," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius, dalam konferensi pers di kantor Kemenkop UKM, Jumat (19/1/2024).

Awalnya, dugaan pelanggaran tersebut disebutkan ada 12 bank. Namun, Kemenkop UKM mengatakan hanya 9 bank yang disebut melanggar terkait permintaan agunan kepada penerima KUR. Sementara sisanya merupakan pelanggaran lainnya.

Yulius mengatakan Kemenkop UKM telah memanggilnya bank-bank yang melanggar itu. Hasilnya, mereka meminta agunan kepada penerima KUR sampai Rp 100 juta, saat kebijakan pinjaman KUR belum dinaikkan.

Karena sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan batas pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan/agunan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, diputuskan pada 2021 lalu. Sebelumnya KUR tanpa agunan hanya sampai Rp 50 juta.

"12 penyalur itu sudah kita panggil. Itu memang kita perlu memperdalam lagi. Beberapa yang menggunakan tambahan agunan itu kalau dilihat dari perbankan ternyata ada beberapa yang tahun 2018. Itu memang di tahun itu belum sampai dengan Rp 100 juta (KUR tanpa agunan)," terang dia.

Jadi sampai saat ini belum ada sanksi yang diberikan kepada sejumlah bank tersebut. Karena berdasarkan hasil diskusi, mereka menambahkan agun...